Apa saja yang dikerjakan atau dilakukan seseorang merupakan pekerjaan. Yang dimaksudkan dengan pekerjaan disini ialah jenis perbuatan atau kegiatan untuk memperoleh imbalan atau upah. Dengan ciri makna yang demikian, pekerjaan dapat juga disebut mata pencarian atau pokok penghidupan.
Dalam konteks itu, secara khusus kita mengenal pula jenis pekerjaan yang lazim disebut profesi dan jabatan. Jenis pekerjaan yang menuntut pendidikan dan keahlian khusus disebut profesi. Yang dapat digolongkan ke dalam kategori itu, antara lain, ialah pekerjaan seorang dokter, guru, pengacara, dan peneliti. Pekerjaan pengemudi, mandor, pembantu rumah tangga tidak termasuk profesi.
Jabatan merupakan jenis pekerjaan yang berhubungan dengan struktur suatu organisasi. Direktur, kepala bidang, dan sekretaris, misalnya, merupakan jabatan. Dalam pengertian itu, dikenal pula istilah seperti jabatan fungsional, jabatan struktural, dan jabatan rangkap.
Sumber: Buku Praktis Bahasa Indonesia 1
Posting Komentar untuk " Penggunaan Kata Pekerjaan, Profesi, dan Jabatan"