Kata negeri tidak sama artinya dengan negara. Negeri berarti 'kota, tanah tempat tinggal, wilayah atau sekumpulan kampung (distrik) di bawah kekuasaan seorang penghulu (seperti di Minangkabau)'. Kata negeri bertalian dengan ilmu bumi. Negara berarti 'persekutuan bangsa dalam suatu daerah yang tentu batas-batasnya dan diurus oleh badan pemerintah yang teratur'. Kata negara berpadanan dengan kata state (Inggris) atau staat (Belanda). Kata negara digunakan jika bertalian dengan sudut pandang politik, pemerintahan, atau ketataprajaan.
Berdasarkan pengertian kedua kata itu, kita telah mengubah bentuk pegadaian negeri, kas negeri, ujian negeri menjadi pegadaian negara, kas negara, ujian negara. Sejajar dengan perubahan itu, jika kita bertaat asas pada pengertian negeri dan negara, sebaiknya bentuk pegawai negeri, sekolah negeri, perguruan tinggi negeri, pengadilan negeri diubah pula menjadi pegawai negara, sekolah negara, perguruan tinggi negara, pengadilan negara jika memang badan-badan itu diurus oleh badan pemerintah secara teratur.
Sumber: Buku Praktis Bahasa Indonesia Jilid 1
Posting Komentar untuk " Samakah arti negeri dan negara?"