Penggunaan Kata Termohon dan Pemohon dalam Bahasa Indonesia

Permasalahan

Ada sementara orang yang mempertanyakan arti kata termohon. Mereka beranggapan bahwa kata tersebut berarti 'tidak sengaja dimohon'.

Penjelasan

Awalan ter- memang memiliki arti, (1) 'tidak sengaja' seperti pada kata tertidur atau terbawa dan (2) 'paling' seperti pada kata terpandai atau terjauh. Itulah sebabnya, kata termohon sering diartikan 'tidak sengaja dimohon'. Padahal, arti awalan ter- tidak hanya itu. Arti awalan ter- yang lain adalah 'dapat di-' atau 'dalam keadaan di-' seperti dalam kalimat berikut.

  1. Masalah itu teratasi saat petugas keamanan datang di lokasi kejaidan.
  2. Pintu rumahnya terbuka ketika dia pulang tadi.

Kata teratasi pada kalimat (1) berarti 'dapat diatas' dan kata terbuka pada kalimat (2) berarti 'dalam keadaan dibuka'. Bagaimana dengan kata termohon? Awalan ter- pada kata termohon sama artinya dengan awalan di-. Jadi, termohon berarti 'orang yang dimohoni'. Sementara itu, kata tertuduh berarti 'orang yang dituduh', terdakwa berarti 'orang yang didakwa', dan terhukum berarti 'orang yang dihukum'. Awalan ter- pada tertuduh, terdakwa, terpidana, dan terhukum berarti 'orang yang di ...' dengan peran penderita /pasien, sedangkan awalan ter- pada termohon berarti 'orang yang dimintai permohonan'. Dalam bidang hukum yang dimohon itu ialah 'pemulihan nama baik'. Jadi, termohon tidak sejajar dengan tertuduh, terdakwa, terpidana, dan terhukum.

Istilah termohon digunakan, misalnya, dalam kasus praperadilan. Seseorang yang merasa diperlukan tidak adil oleh lembaga, misalnya kepolisian, dapat mempraperadilankan lembaga tersebut. Dalam hubungan itu, pihak kepolisian disebut sebagai pihak termohon, sedangkan pihak yang mempraperadilankan disebut pemohon.

Dalam kasus perkara pidana pihak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, biasa menjadi pihak yang bertindak aktif untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan. Namun, dalam hubungannya dengan istilah termohon, pihak aparat hukum, dalam hal ini kepolisian, menjadi pihak yang tidak aktif bertindak atau tidak proaktif. Hal itu terjadi karena yang berinisiatif adalah pihak pemohon, bukan termohon. Dalam hal itu, kata pemohon berarti 'pihak/orang yang memohon', seperti penulis 'orang yang menulis' atau pembeli 'orang yang membeli'.


Sumber : Buku Praktis Bahasa Indonesia

Posting Komentar untuk "Penggunaan Kata Termohon dan Pemohon dalam Bahasa Indonesia"